Kemacetan bukanlah masalah lalu lintas semata. Dalam dunia elektro dan informatika “macet” juga masalah besar. Sehingga berbagai inovasi baru dengan cepat terus berkembang yang dibuat untuk mengatasi masalah kemacetan ini. Jadi seharusnya cara-cara orang-orang elektro atau informatika memecahkan masalah “macet” ini bisa diterapkan dalam memecahkan macet di jalan.

Saat kuliah dulu saya pernah ambil satu mata kuliah (matkul) yang menarik meski ternyata saya hanya datang kuliah satu kali dalam satu semester untuk matkul tersebut. Nama matkulnya adalah Jaringan Telekomunikasi. Pada kuliahnya yang sekali-kalinya saya datang tersebut, Pak Dosen saya yang jenius menjelaskan mengenai traffic data. Beliau menganalogikan data sebagai kendaraan kendaraan. Ada beberapa trik standar agar penyampaian data  bisa cepat. pertama, perlebar ruas jalannya yang diistilah elektro atau IT namanya bandwith. Kemudian pilih material jalur data yang bagus supaya lancar aliran datanya. Nah kalo di dunia lalu lintas berarti buat jalan yang mulus.

Kemudian ada beberapa kasus standar. Ternyata paket datanya besar gan, maka dilakukanlah kompresi. Sehingga satu data bisa menjadi representasi beberapa data. Kalau di lalu lintas mungkin kompresi jumlah pengguna kendaraan dengan mass transportation seperti Bus, angkot, kereta, MRT, dan monorail. Kemudian berkembang lagi masalahnya bahwa kecepatan data inputan semakin meningkat. Akibatnya sering terjadi “lag”. Maka dosen saya pun menjelaskan perihal buffering. Metoda buffering adalah dengan mengumpulkan beberapa data pada pada suatu memory sampai jumlah tertentu kemudian dikirimkan ke blok berikutnya. Kalau implementasinya di lalu lintas mungkin seperti lampu lalulintas (traffic light). Kendaraan ditahan pada satu ruas jalan beberapa waktu yang tujuannya kemudian setelah lampu hijau data diteruskan selama beberapa waktu.

Ada yang perlu diperhatikan dalam metoda buffering ini, yaitu besar kapasitas memory buffer. Kapasitas buffer ini seharusnya menjadi acuan untuk menetukan durasi buffering (clock). Begit juga dengan lalu lintas. harus diperhatikan besar kapasitas ruas jalan. Jangan sampai kendaraan yang masuk ke ruas tersebut melebihi kapasitas sehingga akan mengganggu ruas jalan sebelumnya. Maka saat mendisain lampu lalu lintas tersebut harus dihitung besar arus kendaraan serta panjang ruas jalan.

Demikian beberapa teori pada dunia elektro dan informatika yang implementasinya seperti implementasi sistem lalu lintas. Meski saya tidak tahu mana yang lebih dahulu mengimplementasikannya. Tapi kedua sistem ini memiliki objek yang berbeda yang juga sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelesaian masalah kemacetan. Elektro dan informatika objeknya data sedangkan lalu lintas objeknya manusia.

salam

Pasti kita banyak yang beranggapan bahwa seorang yang pandai beroarasi memiliki potensi menjadi pemimpin. Anggapan ini terbukti dengan gegap gempita para pendukung dan pendengar ketika seorang orator berbicara. Selain itu kebanyakan orator  yang tampil gagah dan energik bisa begitu mudah memasukkan idenya ke pikiran para pendengarnya sehingga para pendengar setuju dan tergerak ketika mendengar isntruksi dari sang orator.

 

Ketika ku katakan A..maka katakan A!!!!!!!......A!!!!!!!!

 

Saya berkali-kali terpukau membaca riwayat beberapa orator ulung dunia bagaimana mereka berhasil mempengaruhi para audiencenya. Bahkan terjadinya beberapa peperangan besar yang pernah terjadi di muka bumi bermula dari orasi sang orator ulung.

Zaman sekarang ada sebagian anak muda yang mengasah kemampuan orasi mereka sebagai bagian dalam membangun jiwa kepemimpinan. Bahkan gaya yang dibawakan semakin variatif yang tujuan utamanya adalah mempengaruhi para pendengar atau penontonnya.

Orator bersayap

 

Saya rasa cukup ngobrolin oratornya. Sekarang kita masuk pada init bahasan. Bahasannya adalah apakah orator sudah pasti pemimpin? Ternyata orator hanya lah salah satu karakter yang perlu dimiliki seorang pemimpin dan bukan ciri-ciri utama. Mengapa? Seorang orator cenderung berkomunikasi satu arah. Dia hanya menyampaikan idenya dan mempengaruhi orang agar mau mengikuti idenya. Egoisitas begitu dominan pada diri seorang orator. Biasanya orang-orang ini tidak akan bertahan lama. Hanya memukau di awal. Namun lama-kelamaan orang-orang akan mengetahu kelemahan idenya dan tidak akan mendukungnya lagi. Kita bisa belajar dari beberapa orator ulung seperti Sukarno dan Hitler. Bagaiamana akhir dari mereka masing-masing.

Seorang pemimpin menurut para pakar kepemimpinan seperti yang disebutkan oleh QBLeadership, pemimpin lebih baik banyak mendengar sebelum membuat keputusan. Ketika seorang pemimpin mendengar berbagai info maka dia akan bisa membuat kebijakan yang lebih sempurna. Yang kemudian dengan kemampuan orasinya barulah kebijakan yang dibuat atas pertimbangan matang dari berbagai inputan info disampaikan kepada orang lain.

Pemimpin yang seperti biasanya akan lebih langgeng dalam memimpin karena dia tidak tendensius terhadap pribadinya. Saya teringat kata-kata seorang Joko Widodo, seorang pemimpin yang tidak terlalu begitu bisa berorasi namun berhasil dalam memimpin yang mengatakan syarat memimpin adalah tidak ada kepentingan kecuali kepentingan bersama.

to be loved and understood.

 

Arti judul di atas benar-benar ajakan saya kepada pembaca semua.  Sering kita saksikan orang tua, ayah atau ibu meminta anaknya untuk membelikan rokok ke warung. Anak-anak lugu tersebut diperkenalkan langsung kepada rokok oleh orang tuanya. Aneh tapi nyata.

Mungkin orang tua tersebut tidak sadar bahwa mereka mengajarkan anak-anaknya bahwa rokok itu suatu barang yang biasa dikonsumsi dan mudah didapatkan. Maka wajar saja jumlah perokok di kalangan usia anak-anak semakin bertambah. Mereka awalnya sembunyi-sembunyi ketika mengonsumsi rokok, kemudian lama-lama terang-terangan. Bahkan sudah ada bocah yang merengek ke orang tuanya untuk dibelikan rokok.

 

Masyarakat kita sering mengeluhkan anak-anak yang mengonsumsi rokok yang oleh MUI diharamkan tersebut. Gaya hidup dengan mengonsumsi rokok biasanya berkembang ke arah minuman keras dan narkoba. Belum lagi pengaruh keperkembangan mental anak-anak tersebut. Sering kita saksikan anak-anak yang sudah mengonsumsi rokok memiliki berbagai masalah kejiwaan. Emosional, tidak disiplin dan masalah kejiawaan lainnya.

Tentu kita ingin generasi muda bangsa dapat berkembang dengan baik. Sehingga harapan akan kejayaan bangsa ini di masa yang akan datang bukan lah suatu harapan kosong. So jangan suruh anak anda membelikan rokok anda! bahkan lebih baik lagi jika anda yang berhenti merokok untuk masa depan anak anda.

to be loved and to be understood.

bismillahirrahmanirrahim

Berantas korupsi, belajar kepada Umar? Umar yang mana ya? Yang jelas bukan Umar Patek yang katanya tersangka teroris yang baru-baru ini tertangkap. Umar yang jadi pembicaraan kita kali ini adalah salah satu khalifah pada masa Dinasti Umayyah. Meski dia berada pada masa dinasti Umayyah, namun dia disebut sebagai khalifatur Rasyidin yang ke 5. Para Khalifah pengganti rasul. Dialah Umar Bin Abdul Aziz.

Umar bin Abdul Aziz lahir pada tahun ke 62 Hijriyah dari keluarga Istana Bani Umayyah. Ayah Umar, Abdul Aziz bin Marwan merupakan adik dari khalifah pada saat itu yang bernama Abdul Malik bin Marwan. Meski terlahir dalam lingkungan istana yang glamour dan mewah, masa kecil Umar banyak mendapat binaan dari Abdullah bin Umar salah satu sahabat rasul dan putra dari khalifatur Rasyidin yang kedua Al-Faruq, Umar ibnu Khattab dan yang juga kakek dari Umar bin Abdul Aziz sendiri. Karena Abdullah bin Umar merupakan paman dari Ibunda Umar bin Abdul Aziz.

Dengan binaan dari sahabat rasulullah tersebut, Umar tumbuh menjadi pemuda yang soleh dan tegas. Namun sebagai keluarga istana kehidupannya tidak bisa dihindarkan dari fasilitas mewah yang disediakan negara baginya pada saat itu.

Menjadi Khalifah

Umar naik menjadi khalifah karena diangkat oleh khalifah sebelumnya yaitu Sulaiman bin Abdul Malik. Tidak seperti khalifah pendahulunya, Sulaiman bin Abdul Malik tidak mau mengangkat putranya sebagai penerus tahta. Sulaiman memilih orang yang paling tepat untuk menggantikannya. Maka Sualiman pun memilih saudara sepupunya Umar bin Abdul Aziz yang tanpa sepengetahuan Umar untuk menggantikannya sebagai khalifah.

Pada saat pengumuman khalifah pengganti yang ditunjuk oleh khalifah Sulaiman yang telah mangkat. Umar berorasi bahwa penetuan khalifah semacam itu tidak sah karena hal tersebut adalah hak seluruh kaum muslimin untuk menentukan siapa khalifahnya. Maka Umar pun menolak penunjukan tersebut dan mengembalikannya kepada umat muslim. Namun seluruh umat muslim yang hadir saat itu menunjuk Umar bin Abdul Aziz secara aklamasi sebagai khalifah, amirul mukminin. Umar pun tertunduk lesu, menangis dan berujar, ya Allah betapa berat cobaan yang engkau timpakan dipundakku ini.

Kebijakan Pertama, Barantas Korupsi!!

Setelah dibai’at oleh seluruh umat muslim, Umar tidak mau menunda-nunda pekerjaannya. Dia sadar betul bahwa tidak ada yang menjamin usianya akan panjang. Sedangkan dia tidak ingin dia meninggal sedangkan masih banyak umat yang tidak mendapatkan keadilan. Umar sangat takut hal tersebut akan melemparkannya ke dalam api neraka.

Tantangan terberat dan pertama yang bilau lakukan adalah memusnahkan ketidakadilan pada umat karena perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme pada keluarga penguasa. Bentuk kekuasaan yang berdasarkan keturunan mengakibatkan terjadinya tingkatan-tingkatan di sistem masyarakat. Tingkat yang merupakan golongan kerajaan atau kerabatnya menjadi tingkat teratas. Padahal Islam sangat membenci bentuk ketidakadilan ini dan hadir untuk menghancurkannya.

Menyadari hal itu, Umar yang merupakan bagian dari lingkungan kerajaan harus membuat kebijakan yang benar-benar menujukkan keseriusannya dalam memerangi ketidakadilan karena korupsi yang mewabah. Dia mulai dari dirinya sendiri. Dia kembalikan seluruh hartanya ke kas negara. Bahkan Umar sempat menanyakan kepada istrinya apakah sang istir tetap bersedia mendampingi dirinya meski tanpa harta atau tidak. Jika tidak Umar terpaksa akan menceraikannya. Begitu juga dengan anak-anaknya. Anak-anaknya pernah protes karena makanan enak yang biasanya disediakan untuk mereka saat ini sudah tidak ada lagi. Umar berkata kepada anak-anaknya, Apa yang kelian pilih, melihat ayah kalian di surga atau disiksa api neraka di akhirat kelak? Tentu anak-anak Umar memilih surga.

Kemudian langkah berikutnya, Umar memerintahkan agar hak-hak yang diambil dengan tidak benar oleh keluarganya untuk dikembalikan kepada yang berhak. Tentu langkah ini merupakan hal yang luar biasa dan mendapat protes keras dari keluarganya. Sampai seorang bibi Umar datang kepadanya untuk membujuk Umar agar sedikit lunak terhadap keluarganya. Umar pun berkata kepada bibinya tersebut bahwa keputusanny telah bulat.

Keadilan yang ditegakkan Umar ini membawa masyarakatnya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang luar biasa dalam jangka waktu hanya 2 tahun. WawAmazing!!! eh ucapkan tasbih, Subhanallah… Kemakmuran dan kesejahteraan pada masa Umar ini mungkin tidak akan pernah kembali berulang di peradaban manusia setelahnya. Di masa itu tidak lagi ditemukan orang yang berhak untuk menerima zakat sesuai ketentuan syariat. Bahkan masyarakat Islam di benua Afrika tidak juga ditemukan orang-orang fakir dan miskin untuk menerima zakat. Suatu kondisi yang sangat kontra dengan kondisi Afrika saat ini dimana terjadi bencana kelaparan dahsyat. Tiada kata yang patut terucap selain tasbih kepada Allah, subhanallah.

Umar bin Abdul Aziz sudah memberikan contoh gamblang bagaiaman menjadi seorang pemimpin yang menegakkan keadilan untuk masyarakatnya. Memulai dari diri sendiri adalah langkah seriusnya. Iman dan ketakutan akan siksa api neraka adalah kekuatannya.

Negeri kita saat ini mungkin sama kondisinya dengan saat dimana Umar baru diangkat menjadi khalifah. Kekuasaan dipegang oleh suatu rezim. Para pemimpin yang selalu minta dilayani, mulai dari kenaikan gaji, kendaraan mewah bahkan sampai dengan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga dan kelompoknya.

Indonesia butuh sosok seperti Umar bin Abdul Aziz untuk memimpin negeri ini dalam reformasi. Pemimpin yang memulai reformasi dari dirinya sendiri dan keluarga. Pemimpin yang menolak kendaraan mewah agar dia nyaman bekerja dan beristirahat di perjalanan. Pemimpin yang mematikan lampu ruang kerjanya ketika anaknya datang untuk membahas tentang keluarga. Dan pemimpin yang tidak bisa tidur ketika masih adanya hak rakyatnya yang belum tersampaikan.

Jika ada sosok seperti itu saat ini. Segeralah pimpin negeri ini. Tak mau menunggu sampai tahun 2014 untuk memulai reformasi. Karena pemimpin saat ini sudah jelas omong kosong dan tidak mengakkan keadilan.

Tulisan ini merupakan komentar dari salah satu pembaca di blog ini. Namun melihat kebermanfaatannya, ada baiknya saya posting ulang.

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: PERSETUBUHA DENGAN ADANYA SYUBHAT
Pendapat Zhahiriyah tidak menganggap hadits yang menerangkan tentang pengaruh syubhat terhadap hukuman had sebagai hadits yang shahih. Hadits yang diperselisihkan itu lengkapnya adalah sebagai berikut
-
Nabi Muhammad bersabda;
“hapuslah hukuman had dengan adanya syubhat. Tolaklah pembunuhan dari kaum muslimin menurut kemampuanmu.”
-
Dengan demikian menurut Zhahiriyah hukuman hudud tidak dapat digugurkan dan ditegakan dengan syubhat. Yaitu apabila tidak bisa dibuktikan, hukuman had tidak dapat ditegakan dengan syubhat. Akan tetapi apabila tindak pidana dapat dibuktikan maka hukuman had tidak dapat dihentikan dengan syubhat.
-
Akan tetapi, para fuqaha lain berpendapat bahwa hadits tentang pengaruh syubhat tersebut merupakan hadits yang shahih. Dengan demikian mereka sepakat bahwa persetubuhandengan adanya syubhat tidak dikenai hukuman had, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apa yang disebut dengan syubhat. Dasar perbedaan dalam menentukan syubhat ini adalah perbedaan mengenai penilaian dan perkiraan. Suatu pihak menganggap bahwa suatu keadaan tertentu dianggap sebagai syubhat, sementara oleh pihak lainya bukan syubhat.
-
Adapun yang dimaksud dengan syubhat adalah;
“sesuatu yang menyerupai tetap (pasti) tetapi tidak tetap (pasti).”
-
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa syubhat itu adalah suatu peristiwa atau keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan berada di antara ketentuan hukum, yaitu dilarang atau tidak. Dalam hubunganya dengan persetubuhan (wathi’), yang dianggap sebagai syubhat adalah apabila terdapat suatu keadaan yang meragukan, apakah persetubuhan itu dilarang atau tidak. Misalnya adanya keyakinan pelaku bahwa wanita yang disetubuhinnya itu adalah istrinya padahal sebenarnya bukan, dan keadaan waktu itu seang gelap, dan wanita itu berada di kamar istrinya. Keadaan ini merupakan syubhat dalam prsetubuhan (wathi’) sehingga pelaku bisa dibebaskan dari hukuman had.
-
Golongan Syafi’iyah dan Hanafiyah mengadakan pembagiansyubhat ini, sedangkan ulama-ulama yang lain tidak membaginya, melainkan mencukupkan dengan mengemukakan apa yang dianggap sebagai syubhat dan apa alasan dari anggapan itu. Hal itu karena syubhat jenisnya sangat banyak dan tidak mungkin dihitung satu per satu, karena ia mengikuti peristiwa peristiwa yang terjadi yang selalu berkembang.
-
Golongan Syafi’i membagi syubhat ini kepada tiga bagian sebagai berikut;
-
[1] syubhat dalam objek atau tempat
Pengertian syubhat dalam objek adalah suatu bentuk syubhat yang terdapat dalam objek atau tempat dilakukanya persetubuhan. Contohnya adalah menyetubuhi isteri yang sedang haid atau sedang berpuasa, atau menyetubuhi istri pada duburnya. Dalam contoh ini syubhat terdapat dalam objek (tempat) dilakukanya perbuatan terlarang, karena istri (objek) dimiliki oleh suami, dan adalah haknya menyetubuhi istrinya. Akan tetapi karena istri sedang haid atau puasa ramadhan, atau menyetubuhi pada duburnya maka persetubuhan itu dilarang. Hanya saja keadaan istri yang milik suami dan adanya hak suami untuk menyetubuhinya, menyebabkan syubhat pada persetubuhan tersebut dan menyebabkan terbebas dari hukuman had. Keyakinan pelaku tentang halal-haramnya perbuatan, tidak ada pengaruhnya, karena dasar dari syubhat disini bukan keyakinan atau dugaan pelaku, melainkan tempat atau objek perbuatan dan kewenangan yang diberikan oleh syara’ kepada pelaku.
-
[2] syubhat pada dugaan pelaku
Syubhat disini bukan terletak pada objek perbuatan, melainkan pada dugaan dan keyakinan pelaku. Contohnya menyetubuhi wanita yang tidur di kamar seorang suami yang di sangka sebagai istrinya, padahal sebenarnya seorang tamu. Peristiwa ini menimbulkan syubhat dan dasar dari syubhat disini adalah sangkaan dan keyakinan pelaku bahwa perbuatan yang dilakukanya bukan perbuatan yang di larang. Adanya syubhat ini kemudian dapat mengakibatkan hapusnya hukuman had bagi pelaku tersebut.
-
[3] syubhat pada jihat atau aspek hukum
Adapun yang dmaksud syubhat model ini adalah syubhat dalam ketidakjelasan hukum halal-haramnya perbuatan. Dasar dari syubhar ini adalah adanya perbedaan pendapat dari para fuqaha mengenai hukum perbuatan tesebut. Dengan demikian, setiap perbuatan yang diperselisihkan oleh para fuqaha mengenai hukum halal haramnya maka perselisihan tersebut menyebabkan timbulnya syubhat dan dapat menggugurkan hukuman had. Contohnya : nikah tanpa wali. Imam Abu Hanifah membolehkanya, sedangkan ulama lain, seperti Imam Syafi’i tidak membolehkanya. Contoh yang lain; Imam Malik membolehkan nikah tanpa saksi, sementara menurut ulama lain, saksi merupakan syarat sah nika yang wajib dipenuhi. Ibnu Abbas dan golongan Syi’ah membolehkan nikah mut’ah, sedangkan ulama yang lain tidak membolehkanya. Karena adanya perbedaan pendapat antara hukum pernikahan tersebut maka timbulah syubhat dalam persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang melakukan pernikahan semacam itu. Dengan adanya syubhat tersebut, pelaku tidak dikenakan hukuman had.
-
Golongan Hanafiyah membagi syubhat tersebut menjadi dua bagian:
-
[a] syubhat dalam perbuatan
Syubhat ini berlaku dalam hak nya orang yang merasa ragu-ragu tentang hukum suatu perbuatan, bahkan bagi orang yang tidak meragukanya. Syubhat ini disebut juga syubatul isytibah atau syubatul musyabahah. Syubhat ini terjadi dalam hak orang yang meragukan tentang halal atau haramnya suatu perbuatan bagi dirinya, dan tidak ada dalil yang menunjukan halalnya, melainkan ia menyangka seuatu yang bukan dalil. Contohnya adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya yang sudah ditalak tiga tetapi masih dalam iddah. Dalam kasus ini jelas persetubuhanya dilarang karena hubungan perkawinan mereka telah putus dengan talak tiga. Akan tetapi hukuman had dapat dihapus apabila ia menyangka bekas istrinya itu masih halal baginya untuk disetubuhi, dengan alasan tidak ada hak nasab bagi anak yang lahir dalam masa kurang dari dua tahun sejak dijatuhkanya talak. Di samping itu dalam masa iddah, suami masih diwajibkan memberikan nafkah dan membolehkan bekas istrinya untuk tinggal di rumahnya. Sangkaan tersebut meskipun tidak pantas dijadikan alasan (dalil) halalnya perbuatan (persetubuhan), namun karena ia menganggapnya sebagai dalil (alasan) maka hal itu dapat menimbulkan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had.
Untuk terwujudnya syubhat dalam hal ini disyaratkan bahwa di dalam masalah tersebut sama sekali tidak ada dalil yang menunjukkan dilarangnya perbuatan, dan pelaku menyangka bahwa perbuatan tersebut adalah halal. Dengan demikian apabila ada dalil yang menunjukan dilarangnya perbuatan, atau sangkaan tentang halalnya perbuatan tidak terbukti maka tidak ada syubhat sama sekali, dan pelaku tetap dikenai hukuman had.
-
[b] syubhat dalam tempat atau objek
Syubhat ini disebut syubhatul hukmiyah atau syubhatul milk. Syubhat ini terjadi apabila tidak ada kejelasan dalam hukum syara’ tentang halalnya objek, bukan dalam sangkaan pelaku. Dalam syubhat jenis ini disyaratkan bahwa syubhat timbul dari hukum syara’, dengan adanya dalil syar’i yang menghilangkan keharaman perbuatan tersebut. Golongan Hanafiyah memberikan contoh dlapan kasus jarimah zina yang termasuk syubhatul mahal (syubhat dalam objek). Tujuh kasus diantaranya berkaitan dengan persetubuhan terhadap jariyah atau hamba sahaya. Akan tetapi karena zaman ini masalah sahaya telah dihapuskan maka hal itu tidak dibicarakan disini. Adapun syubhat yang satu lagi adalah menyetubuhi istri yang ditalak bain bil kinayah (dengan sindiran). Alasan Hanafiyah menganggap syubhat dalam kasus menyetubuhi istri yang di talak bain dengan kinayah, karena hilangnya hak milik terhadap istri dengan talak bain bil kinayah merupakan masalah yang masih diperselisihkan hukumnya sejak zaman sahabat. Menurut sayidina Umar dan Ibnu Mas’ud, talak ba’in dengan kinayah merupakan talak raj’iy yang tidak menghilangkan hak milik. Sedangkan menurut sayidina Ali, talak tersebut merupakan talak tiga, hingga dengan demikian hubungan pernikahan sudah putus sama sekali.
Ulama-ulama Syafi’iyah dan Hanabilah dalam hal ini sama pendapatnya dengan Hanafiyah, sedangkan Malikiyah sebagian sama pendapatnya dengan Hanafiyah, sebagian lagi menganggapnya sebagai syubhat.
-
Sebenarnya Imam Abu Hanifah sendiri masih menambah macam syubhat ini dengan macam yang ketiga yaitu syubhat bil aqdi, yakni syubhat yang terjadi karena adanya akad walaupun akad tersebut telah disepakati oleh para ulama tentang haramnya. Contohnya seperti nikah dengan wanita muhrim (wanita yang haram untuk dinikahi). Akan tetapi murid-muridnya tidak menerima syubhad bil aqdi, karena akadnya sudah jelas diharamkan, dengan demikian hukumnya batal dan tidak menimbulkan hak milik.
-
Dalam hubungan dengan syubhat dalam wathi’ karena adanya akad ini, berikut ini akan dikemukakan contoh beberapa kasus sebagai berikut.
-
[1] wathul maharim
Adapun yang dimaksud dengan wathul maharim adalah menyetubuhi wanita muhrim yang dinikahi. Hukum pernikahan ini adalah batal menurut kesepakatan para ulama. Dengan demikian apabila terjadi persetubuhan dengan wanita muhrim yang dinikahi, menurut Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Zhahiriyah, Syi’ah Zaydiyah, dan Abu Yusuf serta murid Imam Abu Hanifah maka pelaku harus dikenakan hukuman had karena di sana tidak ada syubhat. Akan tetapi, Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang kawin dengan seorang wanita yang tidak halal baginya untuk dinikahi kemudian ia melakukan persetubuhan denganya maka tidak dikenai hukuman had, walaupun ia tahu wanita itu haram untuk dinikahinya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam hal ini terdapat syubhat, yaitu adanya akad nikah yang merupakan sebab dibolehkannya persetubuhan pada umumnya. Akan tetapi karena pernikahan itu dilarang maka sebab kebolehan menjadi hilang dan tinggalah bentuk syubhatnya. Dengan adanya syubhat yang menggugurkan hukum had maka hukuman yang dikenakan pada pelaku adalah hukum ta’zir.
Akan tetapi, ulama-ulama lain menolak argumantasi yang dikemukakan Imam Abu Hanifah dengan alasan persetubuhan yang dilakukan terhadap farji yang disepakati haramnya karena bukan hak milik dan tidak ada syubhat milik, tetap perbuatan zina yang harus dikenakan hukum had.dalam hal ini, akad nikah yang dilakukan adalah akad yang batal dan tidak ada pengaruhnya sama sekali, sehingga hal itu tidak dapat dianggap sebagai syubhat.
-
[2] persetubuhan dalam pernikahan yang batal
Apabila terjadi persetubuhan dalam lingkungan pernikahan yang batal, seperti nikah dengan istri yang ke lima, atau dengan wanita yang bersuami atau yang di talak tetapi masih dalam masa idah maka persetubuhan tersebut merupakan zina dan harus dikenai hukuman had. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah akad tersebut meskipun batal, tetap menimbulkan syubhat yang dapat menimbulkan gugurnya hukuman had, sehingga yang demikian perlu dikenai hukuman ta’zir.
-
[3] persetubuhan dalam pernikahan yang diperselisihkan hukumnya
Persetubuhan dalam pernikahan yang diperselisihkan hukum sahnya, seperti nikah mut’ah, muhallil, nikah tanpa wali, nikah tanpa saksi, tidak dianggap sebagai zina, dan pelaku tidak dikenai hukuman had. Hal ini disebabkan karena pernikahan tersebut menimbulkan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had, kecuali menurut kelompok Zhahiriyah.
-
[4] Persetubuhan karena dipaksa
Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada hukuman had bagi wanita yang dipaksa untuk melakukan persetubuhan yang dilarang (zina). Dalam hal ini keadaan tersebut dapat digolongkan kepada keadaan darurat. Dasar hukumnya adalah ;
“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya…”
(Terjemahan Qur’an Surat al Baqarah [2]:173)
“…ALLAH telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…”
(Terjemahan Qur’an Surat al An’am [6]:119)
Alasan lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn majah, Baihaqi. Nabi Muhammad bersabda;
“sesungguhnya ALLAH mengampuni umatku atas perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan atas nya”
-
Akan tetapi jika yang dipaksa berzina adalah laki-laki, menurut pendapat yang marjuh (lemah) di dalam mahdzab Maliki, hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Syi’ah Zaydiyah, ia tetap dikenai hukuman had. Alasanya adalah jika yang dipaksa itu wanita, kemungkinanya besar sekali karena wanita tugasnya itu adalah menyerahkan dirinya. Tetap jika laki-laki tidak bisa dikatakan dipaksa jika alat kelaminya menegang, karena tegangnya itu menunjukan kesediaanya. Apabila alat kelaminya tidak menegang tetapi dipaksa maka disini dikenakan hukuman had.
-
Menurut pendapat yang rajih (kuat) dari mahzab mahzab tersebut, tidak ada hukuman had bagi laki-laki yang dipaksa untuk berzina, karena paksaan itu bagi laki-laki maupun perempuan statusnya sam saja. Alasanya masalah tegangnya kelamin itu kadang-kadang merupakan pembawaan (tabiat) dan itu lebih menunjukan sifat kejantananya daripada kesediaanya. Terlepas dari itu semua, ikrah (paksaan) itu merupakan syubhat yang dapat menyebabkan gugurnya hukuman had.
-
Golongan zhahiriah berpendapat bahwa tidak ada hukuman had bagi orang yang dipaksa untuk berzina, baik laki-laki maupun perempuan. Apabila seorang wanita menahan seorang laki-laki untuk berzina dengan dirinya atau sebaliknya maka tidak ada hukuman had.
-
[e] kekeliruan dalam persetubuhan
-
Kekeliruan atau kesalahan dalam persetubuhan ini ada dua kemungkinan, yaitu kekeliruan dalam persetubuhan yang mubah dan kekeliruan dalam persutubuhan yangb diharamkan.
-
[1] kekeliruan dalam persetubuhan yang mubah
Apabila terjadi kekeliruan dalam persetubuhan yang diharamkan maka pelaku tidak dikenai hukuman, karena ia tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang dilarang. Dasar hukumnya adalah;
“…Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf (keliru) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu…”
(Terjemahan Qur’an Surat al Ahzaab [33]:5)
Dasar hukum yang lain adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda;
“sesungguhnya ALLAH swt mengampuni dari umatku atas perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan atasnya”
(Terjemahan hadits riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas)
Dengan adanya kekeliruan ini maka terdapatlah syubhat dalam persetubuhan yang dapat mengakibatkan gugurnya hukuman had. Contoh kekeliruan macam pertama ini adalah seperti seseorang yang menyetubuhi seorang wanita yang disangka sebagai isterinya, karena wanita sedang berbaring di kamar tidur suami, padahak ia seorang tamu atau saudara kembar istri. Alasan tidak dikenakan hukuman had ini adalah bahwa pelaku menyangka perbuatanya itu adalah mubah. Akan tetapi Imam Abu Hanifah tidak memandang contoh yang disebutkan diatas sebagai syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had, karena yang dapat menggugurkan had adalah syubhatul hil, yaitu syubhat dalam halalnya perbuatan. Adapun dalam kasus ini tidak ada syubhat selain menemukan wanita itu ditempat tidurnya dan itu tidak bisa dijadikan sandaran timbulnya sangkaan halalnya perbuatan tersebut.
-
[2] kekeliruan dalam persetubuhan yang diharamkan
Apabila kekeliruan terjadi dalam persetubuhan yang diharamkan maka pelaku tidak bisa dibebaskan dari hukuman, karena keadaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai syubhat yang dapat menggugurkan hukuman. Contoh seseorang yang memesan pelacur A, tetapi yang dikirim adalah pelacur B, lalu B disetubuhinya karena disangka A. Dalam hal ini, A dan B adalah waniata yang diharamkan untuk disetubuhi sehingga sangkaan pelaku yang keliru tidak menimbulkan syubhat dan karenanya pelaku tidak bisa dibebaskan dari hukuman had. Namun apabila pelaku memesan pelacur kemudian yang datang adalah istrinya kemudian ia menyetubuhi istrinya karena disangka pelacur, maka dalammhal ini ia tidak dikenai hukuman. Karena wanita yang disetubuhinya tidak haram baginya, walaupun ia berdosa karena sangkaanya itu.
-
[f] perkawinan setelah terjadinya zina
-
Perkawinan yang menyusul setelah terjadinya zina dianggap sebagai syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah menurut riwayat Abu Yusuf. Akan tetapi menurut riwayat Muhammad bin Hasan, perkawinan tersebut tidak dianggap sebagai syubhat, karena persetubuhan tersebut merupakan zina yang terjadi sebelum timbulnya hak milik. Disamping itu, perkawinan itu tidak belaku surut, karena dalam kasus ini tidak ada syubhat.
-
[g] utuhnya selaput dara
-
Utuhnya selaput dara merupakan syubhat bagi hak orang yang terbukti oleh saksi melakukan perbuatan zina. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaydiyah. Dengan demikian apabila empat orang saksi menyaksikan seorang wanita berzina, tetapi berdasarkan pemeriksaan dokter ahli yang dapat dipercaya, selaput dara wanita tersebut masih utuh maka tidak ada hukuman had bagi wanita, karena hal itu dianggap sebagai syubhat. Demikian para saksi tidak dikenakan hukuman, karena mereka bertindak sebagai saksi bukan sebagai penuduh.
-
Akan tetapi, Imam Malik berpendapat bahwa wanita tersebut tetap harus dikenai hukuman had, karena pembuktian dengan saksi yang menyatakan dilakukanya zina harus didahulukan untuk diterima sebagai bukti daripada hasil pemeriksaan dokter yang menerangkan keutuhan selaput dara yang seolah-olah menunjukan wanita tersebut tidak melakukan zina. Disamping itu terdapat pula kemungkinan terjadinya persetubuhan tanpa merusak selaput dara.

“Hang Out to The Right Places” begitulah kalimat yang terucap dari seorang Wilmar Witoelar di program Talk Indonesia di Metro Tv pagi ini. Salah satu topik yang diangkat adalah fenomena menjamurnya 7-eleven di Jakarta baru-baru ini. 7-eleven merupakan salah satu nama brand minimart yang menjual berbagai produk harian. Namun konsep yang digunakan di jakarta ini sedikit berbeda dengan minimart yang lainnya, bahkan 7-eleven yang ada di luar negeri (ini berdasarkan pengalaman saya sendiri). 7-eleven di Jakarta menambahkan konsep cafe sehingga para pelanggannya bisa langsung menikmati berbagai produk makanan dan minuman di tempat.

Dengan adanya fasilitas cafe ini, akhirnya 7-eleven pun menjadi suatu tempat untuk berkumpul dan menghabiskan waktu. Bahkan dengan buka 24-jam, sepanjang malam 7-eleven pengunjung semakin ramai. Saya sendiri pernah melihat langsung betapa ramainya tempat ini di malam hari. Padahal saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 1 malam. Pemuda-pemudi berkumpul di di tempat ini bahkan sampai rela duduk di selasar dan parkiran mobil. Mereka ngobrol ngalor ngidul entah apa yang dibicarakan dengan diselingi senda gurau.

Ucapan Wilmar Witoelar di atas merupakan suatu bentuk himbuan kepada para pemuda agar tidak membuang waktu seperti ulasan di atas. Beliau menganjurkan kepada pemuda tempat berkumpul lain yang akan lebih bermanfaat. Sport center contohnya. Bayangkan para pemuda banyak yang  menghabiskan waktunya di sport center, tentunya gairah olah raga nasional akan bersumber dari “grass root”. Begitu juga berbagai studi club yang saat ini sepi kegiatan, jika kembali dihidupkan dangan banyaknya para pemuda tentu akan begitu dinamis masyarakat kita.

Ungkapan itu juga suatu bentuk keprihatinan kepada pemuda saat ini. Ruang publik yang bermanfaat bagi pemuda saat ini sangat kurang dan kalah bersaing dengan tempat-tempat hiburan yang digandrungi pemuda saat ini. Di jaman orde baru dulu di setiap RW atau kelurahan ada karang taruna segabai wadah untuk kepemudaan. Ada juga ikatan pemuda masjid yang terus giat melakukan berbagai aktivitas dakwah di lingkungan masjid. Di sekolah kegiatan pandu seperti pramuka sangat gencar dan menjadi wahana berekspresi pemuda saat itu. Di tambah lagi kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler juga semakin menambah wahan para pemuda untuk berekspresi dan berkreasi.

Saya ingat sekalai betapa menyenangkannya masa-masa sekolah dulu ketika kegiatan ekstrakurikuler. Setiap sabtu ada pramuka yang begitu seru. Saat SMP jadwal latihan karate begitu dinanti-nanti. Saat SMA begitu senangnya memilik tim yang begitu solid di organisasi sub seksi sains. Dan saat di kampus organisasi himpunan mahasiswa, unit kemahasiswaan begitu dinamis dan memberi begitu banyak pengalaman berharga.

Sedangkan kabar-kabar terakhir dari siswa-siswi di sekolah, begitu banyak pembatasan mereka dalam berkegiatan dengan alasan klasik agar fokus dalam belajar. Hidup mereka hanya habis dari sekolah dan bimbingan-bimbingan belajar. Sangat sedikit kesempatan bagi mereka untuk berkreasi dan berekspresi dengan kelompoknya di sekolah maupun di kampus. Akhirnya mereka mencari di luar dan yang ternyata juga tidak begitu terfasilitasi. Hingga akhirnya tempat hiburan yang jadi alternatifnya. 

Semoga pemerintah kita terutama Kementrian Pemuda dan Olah Raga menyadari akan hal ini. Kembali digalakkan program-program kepemudaan yang menjadi ruang ekspresi, kreatifitas dan apresiasi. Bina dan kembangkana potenis pemuda bangsa dengan memperbanyak wadah-wadah bagi mereka. Semoga mindset pemuda bisa semakin berkembang. tidak lagi dengan slogan “enjoy your life”, tapi menjadi “live your life”.

Bagi pecinta kisah-kisah perang, sering kita terinspirasi dan terobsesi oleh oleh aksi-aksi heroik para panglima dan jendral perang. Bagaimana taktik perang mereka, kejelian mereka membaca strategi musuh, membakar semangat pasukan, mengambil keputusan dalam keadaan terdesak, dan masih banyak lagi yang kisah-kisah menarik dari aksi para jendral.

Salah satu kisah perang yang banyak digandrungi adalah kisah peperangan china yang terangkum pada kisah Three Kingdom. Salah satu ahli strategi perang yang terkenal adalah Zhuge Liang. Ddalam salah satu bukunya yang berjudul Jiang Yuan, dia membeberkan tipe-tipe jendral yang berbakat. berikut adalah tipe jendral tersebut.

 

Ada Sembilan Tipe Jendral Berbakat:

  1. Menggunakan dirinya sebagai contoh untuk mengedukasi tentaranya, menggunakan regulasi dan peraturan untuk mengorganisir subordinatnya, memperlakukan pasukannya dengan hormat, perhatian dan peduli terhadap pasukannya dan mau berbagi kesusahan dan kesenangan terhadap pasukannya. Merupakan jendral yang murah hati (benevolent).
  2. Orang yang bertindak dengan memperhitungkan jangka panjangnya, tidak gegabah, tidak korup dan memilih untuk mengorbankan dirinya untuk kebaikkan martabatnya daripada hidup dalam kemaluan, Merupakan jendral yang bermoral (righteous).
  3. Menduduki posisi yang tinggi dan tidak arogan, memiliki banyak prestasi dan tetap sederhana, bermoral tinggi dan mau mempersilahkan bawahannya, berprinsip namun mampu mengakomodasi. Merupakan jendral yang terhormat (respectable).
  4. Menggunakan banyak strategi yang tidak mudah diantisipasi dan mampu membalikkan krisis atau bahaya menjadi kesempatan. Merupakan jendral yang bijak (wise).
  5. Loyal dan menjaga janjinya, menghukum dan memberikan penghargaan bawahan dengan tepat, menilai sesuai dengan prestasi dan kesalahan yang dilakukannya. Merupakan jendral yang jujur (honest).
  6. Lincah dan bergerak secepat kilat, loyal terhadap negara dan tau bagaimana menggunakan senjata dengan baik. Merupakan jendral infantri (infantry).
  7. Mampu melewari dataran tinggi atau wilayah yang berbahaya, pergi ke medan perang dengan sangat cepat, yang pertama memimpin penyerangan dan yang terakhir mundur. Merupakan jendral kavaleri (cavalery).
  8. Kemampuannya dihormati oleh seluruh pasukan dan hampir tak terkalahkan di medan perang. Selalu waspada pada seluruh peperangan dan semakin kuat saat bertemu musuh yang kuat. Merupakan jendral yang agresif (agressive).
  9. Mencari kebijakan dengan kesederhanaan, mampu menerima dengan baik opini dan saran orang lain, memperlakukan orang dengan hormat dan berintegritas tinggi. Agresif di peperangan, pengambil keputusan, dan bijak, Merupakan ‘comander-in-chief’ general.

-Jiang Yuan-

 

Maybe for somebody this story  is a joke story, but I think it is meaningful for our life.  The story can be a reflection of most peoples do when they life. So we will be considered and do more meaningful in our life. This story i took from one of my friends notes and I changed the tittle that will give to you more description of the story. Happy reading.

On the first day, God created the dog and said:

‘Sit all day by the door of your house and bark at anyone who comes in or walks past. For this, I will give you a life span of twenty years.’

The dog said: ‘That’s a long time to be barking. How about only ten years and I’ll give you back the other ten?’

So God agreed.

On the second day, God created the monkey and said:

‘Entertain people, do tricks, and make them laugh. For this, I’ll give you a twenty-year life span.’

The monkey said: ‘Monkey tricks for twenty years? That’s a pretty long time to perform. How about I give you back ten like the Dog did?’

And God agreed.

On the third day, God created the cow and said:

‘You must go into the field with the farmer all day long and suffer under the sun, have calves and give milk to support the f armer’s family. For this, I will give you a life span of sixty years.’

The cow said: ‘That’s kind of a tough life you want me to live for sixty years. How about twenty and I’ll give back the other forty?’

And God agreed again.

On the fourth day, God created man and said:

‘Eat, sleep, play, marry and enjoy your life. For this, I’ll give you twenty years.’

But man said: ‘Only twenty years? Could you possibly give me my twenty, the forty the cow gave back, the ten the monkey gave back, and the ten

the dog gave back; that makes eighty, okay?’

‘Okay,’ said God, ‘You asked for it.’

So that is why for our first twenty years we eat, sleep, play and enjoy ourselves. For the next forty years we slave in the sun to support our family. For the next ten years we do monkey tricks to entertain the grandchildren. And for the last ten years we sit on the front porch and bark at everyone.

Life has now been explained to you.

Hari ini tanggal 14 February bagi sebagian besar orang terutama pasangan muda-mudi di seluruh dunia dianggap sebagai hari yang spesial bagi mereka. Mungkin sudah jauh-jauh hari mereka mempersiapkan untuk hari yang menjadi hari cinta se dunia ini. Mereka menyiapkan berbagai hal untuk mengekspresikan cintanya kepada orang yang dicintainya (red: pacar). Mungkin hal yang paling sederhana adalah memberikan sebungkus coklat yang berbentuk love berwarna pink. Begitu juga yang terjadi di masyarakat Indonesia, terutama kalangan muda-mudi di perkotaan. Mungkin juga muda-mudi di pedesaan juga mulai melakukannya melihat begitu gencarnya media menggembar-gemborkan perayaan hari ini yang dikenal dengan “Valentine Day”. Namun apakah sebenarnya perayaan ini, dan apa tujuannya? Berikut uraian mengenai hari valentine dari sebuha media. insya Allah bermanfaat dan menambah keimanan dan keislaman kita.

VALENTINE : KEBENCIAN YANG TERTUNDA

“Valentine” tampak begitu menawan. Sebuah hari yang tiap tahunnya diperingati sebagai hari proklamasi cinta. Dimata jutaan pasangan, hari yang satu ini begitu sakral, begitu special dan begitu berarti. Bahkan bagi sebagian remaja ber”KTP” (baca: ka-te-pe) islam, hari ini lebih sakral dibandingkan idul fitri. Sebenarnya bukan hanya mereka, sebagiann remaja lainnya yang beragama Nasrani, Konghuchu, Hindu, dan sejenisnya juga banyak yang mensakralkan “valentine” melebihi hari raya mereka.

Begitulah, setiap hal yang beraroma cinta menempati posisi tertinggi piramida hati. Benar apa kata Ibnu Taimiyah,”cinta dan hasrat merupakan inti setiap gerakan di muka bumi ini”1. Banyak orang yang berhasil menaklukan rasa marah dalam dirinya. Tidak sedikit pula yang mampu mengendalikan rasa sedih. Namun, mustahil kita menemukan makhluk yang bisa melawan rasa cinta.

Bagi dua insan sejoli, tidak ada momen indah melebihi saat mereka berbagi rasa cinta. Saat dimana lidah masing-masing dihiasi lantunan manis kata sayang. Diiringi air muka bersolekan senyum, tatapan mata penuh kasih, serta rasa rona merah pipi yang menandakan malu namun menyimpan sejuta makna.

Rasanya, tidak ada cinderamata yang lebih bermakna melebihi bisikan cinta yang mengalun indah hari itu. Bisikan merdu yang menjadi proklamasi dihadapan alam semesta bahwasanya hatinya hanya berlabuh pada dermaga sang kekasih satu-satunya. Saat itu, hadiah apapun yang diberikan akan menjadi kenangan abadi sepanjang hayat. Sesingkat apapun kata sayang seakan menjadi puisi merdu seumur hidup. Euforia hari itu menyulap dunia menjadi surga para pemabuk cinta.

Sekilas, kehadiran produk impor orang Eropa bermerek “valentine” ini cukup memenuhi aspirasi kawula remaja pendamba cinta. Apapun jenis cinta itu, baik cinta manusia maupun ”cinta monyet”, baik cinta mati maupun cinta setengah mati.

Red rose, chocolate bar, red heart pillow, cupid doll, bersama dengan symbol-simbol manja sejenisnya memberikan nuansa romantis sepanjang “hari raya impor” itu. Tak mau ketinggalan, roman picisan ala Roma berjudul “Romeo and Juliet” yang diputar oleh stasiun TV ikut ambil bagian dalam menebarkan bius-bius asmara. Kisah asmara asal Italy ini, seolah sudah menjadi “qudwah” alias suri tauladannya orang-orang kasmaran, dan menjadi maskot resmi cinta abadi yang takkan lusuh dimakan zaman.

Namun, sadarkah kau anak muda…

Cintamu yang kau ikrarkan tanggal 14 Februari itu, pada hakikatnya merupakan kebencian yang tertunda. Kata-kata manismu di hari itu, suatu saat nanti akan berubah menjadi cacian, makian, dan kutukan. Suatu hari nanti, kau akan menyesal karena telah meneguk manisnya romansa hari itu. Kau akan berharap andaisaja kau tidak pernah mengenal si dia, andaisaja kau menjauhi si dia sejauh timur dan barat.

Tanggal 14 Februari, kau bisa saja bersumpah dihadapan langit dan bumi bahwa cintamu pada si dia adalah cinta suci, abadi dan takkan lekang sampai mati. Kau juga bisa katakan ribuan kali pada si dia “I love you”, “aku sayang kamu”, “tiada lain selain dirimu”. Tapi ingat, sedalam apapun cintamu padanya pada hari itu, tidak lebih dalam dari rasa bencimu padanya suatu saat nanti. Sebanyak apapun kata sayang yang kau ucapkan hari itu, tidak lebih banyak dari kutukan yang kau lontarkan padanya suatu saat nanti.

Tahukah engkau kapan datang saat itu…? Saat cintamu berubah menjadi benci…? Saat si dia yang paling kau sayangi berubah menjadi manusia yang paling kau laknati…? Kalau kau mau tahu kapan itu terjadi, simak baik-baik kata-kata suci ini:

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
Artinya: “orang-orang yang mencintai pada hari itu (hari kiamat) saling bermusuhan , kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Az-Zukhruf: 67)

Tahukah kau kata-kata siapa yang barusan kau baca tadi diatas…? Pakar psikologi…? Ahli kejiwaaan…? Dukun zodiak…? Atau ramalan jayabaya…?

Bukan, bukan mereka semua. Itu adalah kata-kata suci Allah ta’ala, Tuhanmu, yang telah menciptakanmu, dan menciptakan dalam dirimu rasa cinta dan kasih sayang sehingga engkau bisa mencintai dan menyayangi si dia. Kalau bukan Dia, tentu kau tidak akan pernah bisa mencintai seorang pun di bumi ini, termasuk dirimu.

Tuhanmu memberitahu, bahwa pada hari kiamat nanti setiap ikatan cinta dan kasih yang pernah terjalin di dunia ini akan terurai. Semua rasa sayang yang pernah hinggap di hati setiap insan akan menguap. Semuanya… baik itu cinta ibu kepada anaknya, sayang anak kepada orang tuanya, kasih antara dua sejoli. Semua itu akan sirna dan berganti dengan kebencian dan permusuhan. Ibu akan mengutuk anaknya, anak akan melaknat orang tuanya, setiap orang akan mencaci maki habis-habisan kekasih hatinya.

Kecuali satu golongan… hanya satu… tidak ada golongan kedua… hanya satu golongan yang cinta mereka akan abadi sepanjang masa, yaitu orang-orang yang bertakwa.

Tahukah kamu siapa itu orang-orang yang bertakwa…?

Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang merajut cinta mereka dalam bingkai ketakwaan. Mereka saling mencintai karena Allah ta’ala dan di dalam koridor syariat-Nya. Mereka bukanlah orang yang anti lawan jenis seperti yang kau kira. Mereka insan biasa seperti dirimu, punya rasa cinta, nafsu, keinginan untuk besar terhadap lawan jenis, bahkan mungkin cinta dan nafsu mereka lebih besar dari cinta dan nafsumu. Hanya saja yang membedakan antara kau dengan mereka adalah; cinta mereka tunduk di bawah aturan Sang Pencipta cinta, nafsu mereka terkendali dalam bingkai syariat-Nya. Oleh karena itu, pada hari kebangkitan kelak Allah ta’ala membalas kepatuhan mereka dengan mengabadikan cinta mereka.

Adapun kau, membangun cintamu dengan si diatas pembangkangan dan kemaksiatan. Tuhanmu melarangmu:

}وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا{
“jangalah kau dekati zina” (Al-Isro’: 32)

Tapi kau malah asyik bermesraan dengan dengan si dia tanpa ikatan.

Utusan tuhanmu bersabda:

لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان
“tidaklah seorang lelaki dan perempuan (yang bukan mahram) berdua-duan kecuali syaiton menjadi orang ketiga” (HR. Tirmidzi)

Tapi kau malah santai berdua-duaan dengan si dia tanpa beban.

Dia juga bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia menjadi bagian dari mereka”(HR. Abu Dawud)

Tapi kau dengan bangga ikut serta memeriahkan acara impor dari eropa itu (Valentine).    Dalam kondisimu semacam ini, masih tersisakah rasa malumu dihadapan Tuhanmu untuk mengatakan bahwa cintamu kepada si dia adalah cinta abadi…?

Jadi anak muda…

Kalau kau ingin merasakan cinta abadi, cinta sejati, yang takkan sirna sepanjang zaman, mulailah dari sekarang untuk belajar mencintai Allah ta’ala. Mulai belajar untuk mencintai orang lain karena-Nya semata dan di dalam tuntunan syariat-Nya. Tinggalkan jalinan kasih yang pernah kau rajut bersama dia diluar koridor ajaran-Nya (atau yang biasa kau sebut pacaran). Sadarilah… seberapa besarpun cintamu padanya, suatu hari nanti kau akan membencinya karena kalian menjalin cinta yang haram.

Kalau memang kau tidak mampu meningalkannya, ya… kau nikahi dia, itu lebih baik bagi kemaslahatan dunia dan akhiratmu.

Ustadz Rizki Narendra

sumber : www.belajarislam.com

Berikut sebuah tulisan surat pembaca pada suatu media yang menceritakan penyelesaian kasus Ahmadiyah di negara asalnya Pakistan. Semoga masyarakat Indonesia semakin mengerti perihal Ahmadiyah ini dan pemerintah bisa mengambil langkah cepat dan mencontih apa yang telah dilakukan pemerintah Pakistan.

dakwatuna.com – Sewaktu masih kuliah di Islamabad, Pakistan, saya sempat beberapa kali ke kota Lahore, ibukota provinsi Punjab. Jarak Islamabad – Lahore sekitar 300 kilometer. Dan, meski Islamabad adalah ibukota negara, sesungguhnya kota budaya Pakistan adalah Lahore. Selain memiliki banyak universitas, Lahore merupakan saksi dari lanskap peradaban yang amat panjang. Di kota itu terdapat Masjid Badhsahi, tempat di mana Allama Iqbal, penyair besar Pakistan, acap mementaskan pembacaan puisi-puisinya yang mengagumkan. Di kota ini pula terdapat pusat jamaah Ahmadiyah (selain Qadian di India) sehingga dikenal jamaah Ahmadiyah Lahore.
Ribut-ribut soal Ahmadiyah di tanah air saat ini, mengingatkan saya saat ke Lahore sekian tahun lalu. Waktu itu, mobil bis yang saya tumpangi mogok di tengah jalan. Oleh sopir, kami dipindah ke mobil wagon yang hanya mampu memuat sebagian penumpang. Karena hari sudah mulai gelap, dan – mungkin – karena saya dianggap foreigner, oleh sopir saya didahulukan bersama sejumlah orang tua. Rupanya, di antara penumpang wagon ada seorang pengikut Ahmadiyah. Saya tahu itu, saat kami sudah sampai di kota Lahore, dan saya mencari masjid untuk shalat Maghrib dan Isya yang digabungkan.

Demi menyadari saya sedang celingukan, Bapak tersebut menawarkan shalat di tempatnya. Namun Bapak itu terlihat ragu. Ia buru-buru menambahkan, “Tapi ini bukan masjid. Kami tidak berhak menyebutnya demikian. Ini adalah Bait al-Hikmah.” Saya pun menolak dengan halus. Saya teringat bahwa Umar bin Khattab menolak shalat di synagogue Yahudi saat ia menguasai Palestina. Tak ada larangan, memang. Tetapi Umar khawatir jika ia melakukannya akan menjadi preseden bagi yang lainnya. Dalam konstitusi Pakistan, Ahmadiyah memang tidak dimasukkan dalam kelompok Islam. Setelah terjadi ketegangan antara Ahmadiyah dan umat Islam Pakistan, Parlemen Pakistan melakukan amandemen ke-dua tahun 1974 atas konstitusinya. Isinya, antara lain, menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah suatu aliran di luar Islam dan menjadi bagian dari agama minoritas (Pasal 260 ayat 3b). Sejak itu, ketegangan tentang Ahmadiyah tidak pernah lagi terdengar di Pakistan. Mereka hidup berdampingan sebagai aliran (agama) baru non-Islam.

Konsekuensinya, secara legal-kultural, mereka tidak berhak menggunakan idiom yang lazim digunakan umat Islam. Seperti masjid, adzan, shalat, haji dan seterusnya. Sehingga, rumah ibadahnya pun disebut sebagai Bait al-Hikmah. Konsekuensi politik pun demikian. Karena tergolong minoritas, Ahmadiyah hanya berhak memperebutkan kursi sepuluh persen di parlemen bersama-sama agama minoritas lain di negeri itu. Bagi para penganut demokrasi liberal, keputusan itu terlihat diskriminatif. Tetapi patut diingat, Pakistan memang bukan sebuah negara demokrasi liberal an-sich. Negeri itu dibangun atas dasar agama (Islam) sehingga pemahaman demokrasi dibatasi dalam dikotomi Islam dan agama minoritas. Harap diingat, pemisahan mereka dari India di tahun 1947 memang didasarkan pada pemisahan agama Hindu (India) dan Islam (Pakistan).

Karena itu, dalam menyikapi kasus Ahmadiyah di Indonesia, setidaknya ada dua hal yang mesti dicermati. Pertama secara teologis. Seperti diketahui, Ahmadiyah mengklaim Mirza Ghulam Ahmad (selanjutnya disebut, MGA) adalah seorang Nabi. Belakangan, karena desakan berbagai pihak, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghapus kata Nabi dan mempertahankan gelar, “pembawa kabar baik dan buruk (mubasyirat)” kepadanya.

Dalam pandangan Islam baik Sunni ataupun Syiah, doktrin kenabian telah mencapai kata sepakat. Yaitu bahwa Nabi Muhammad (saw) adalah “Khatam an-Nabiyyin”. Doktrin ini berbasis pada ayat dalam al-Qur’an, “adalah penutup segala Nabi.” Sedemikian pentingnya doktrin tersebut, sehingga siapapun yang memiliki pandangan menyimpang wajib dinyatakan telah keluar dari Islam. Dalam sejarah Islam, Musailamah adalah tokoh pertama yang mengklaim sebagai Nabi setelah kematian Rasulallah saw. Musailamah kemudian dibunuh oleh Wahsyi, seorang budak hitam yang sebelum masuk Islam membunuh Hamzah, paman Nabi saw.

Doktrin Khatam an-Nabiyyin ini mengantarkan pada satu titik simpul, bahwa tidak ada Nabi setelah Muhammad (saw) wafat. Jikapun ada seorang tokoh agama yang berpengaruh setelahnya, tokoh itu tak pernah bisa disebut sebagai Nabi. Dalam teologi Syiah, tokoh tersebut dikenal sebagai Imam, sehingga Syiah mengenal teologi tentang imam dua belas (itsna asyariyah). Kelompok Sunni menyebutnya dengan beragam istilah: mujaddid, wali, ulama, kyai, ajengan dan lain sebagainya. Intinya, para pembaharu yang oleh Nabi Muhammad dijanjikan akan hadir pada setiap satu abad itu, tetap tidak bisa menyebut dirinya, atau disebut oleh pengikutnya, sebagai Nabi. Di pesantren Asshogiri Bogor, misalnya, Abdul Qadir Zaelani diagungkan dengan gelar yang sangat tinggi: Sulthan al-Awliya (Raja para wali) tetapi tetap tak disebut Nabi. Sebab, para pemuka agama tak lebih dari pewaris Nabi.

Meski telah berkali-kali Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjelaskan bahwa mereka mengucapkan kalimat syahadat yang sama, namun masyarakat muslim Indonesia tak percaya dengan penjelasan tersebut. Hal ini disebabkan dua hal. Hal Pertama: teologi Ahmadiyah memilah tiga istilah Nabi. Yaitu “naby mustaqil” (nabi independen), “naby ghayr mustaqil” (nabi tidak independen) dan naby al-dzil (nabi bayangan). Naby mustaqil adalah mereka yang kepadanya diturunkan kitab suci, seperti Nabi Musa, Isa, dan Muhammad (saw). Naby ghayr mustaqil adalah para Nabi yang kepada mereka tidak diberikan kitab suci dan bertugas melanjutkan risalah sebelumnya, seperti Nabi Harun yang melanjutkan tugas Musa. Sedangkan Nabi al-dzil adalah para pembaharu dan tokoh agama yang bertugas “memberi kabar baik dan buruk”.

Para pengikut Ahmadiyah Qadiyaniah memandang MGA sebagai naby ghayr mustaqill, sementara pengikut Ahmadiyah Lahore menganggapnya sebagai naby al-dzill. Kedua-duanya tetap menggunakan istilah Nabi. Istilah yang tidak dapat diterima oleh kalangan Islam karena doktrin khatam an-Nabiyyin yang sudah final tersebut. Hal inilah yang menyebabkan mereka dinyatakan non-muslim di Pakistan.

Hal Kedua: sebagai salah satu bukti penyebutan istilah Nabi yang terus dilakukan, stasiun TV Ahmadiyah (MTA channel), dengan tegas dan jelas, setiap kali nama MGA disebut, selalu dibarengi dengan doa, “Alaihi Salam”. Bagi kalangan Islam (Sunni), doa tersebut hanya diperuntukkan bagi para nabi sebelum Nabi Muhammad saw seperti Isa, Musa, Ismail, dan yang lainnya. Untuk para sahabat Nabi Muhammad saja, teologi Sunni hanya menyebutkan doa, “radiallahu anhu” (Semoga Allah meridhoinya). Artinya, bagi umat Islam, pelafalan kaum Ahmadiyah dengan do’a “allaihi salam” menunjukkan bahwa MGA lebih mulia dari sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab dan lain-lain.

Alasan-alasan teologis seperti inilah yang mengusik ketenangan masyarakat Pakistan, empat puluh tahun lalu, dan mereka menyelesaikannya dengan menyatakan Ahmadiyah non-muslim, baik kelompok Ahmadiyah Qadiani atau Lahore. Ketegangan yang sama kini tengah merebak di Indonesia.
Kedua: Secara hukum. Sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) dikeluarkan pada bulan Juni tahun 2008 menyusul kasus kerusuhan Monas, penyerangan Ahmadiyah di Pandeglang adalah yang terparah dan paling mengerikan di awal tahun 2011 ini. Menurut saya, muara dari persoalan ini adalah ketidaktegasan aturan dalam SKB itu. Jika di Pakistan, Ahmadiyah dengan tegas disebut non-muslim dalam konstitusi mereka, kita hanya mengaturnya dengan SKB yang menggunakan bahasa bersayap seperti “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;” (Poin 2 SKB).
Ada beberapa kelemahan dalam SKB tersebut. Pertama, mengutip Prof. Yusril Ihza Mahendra, SKB sesungguhnya sudah tidak lagi dikenal dalam hirarki hukum kita sejak diundangkannya Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 10 tahun 2004 tersebut menyatakan, antara lain, hirarki undang-undang terdiri atas Undang-Undang Dasar, Undang Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. (Pasal 7). Dengan kata lain, bentuk keputusan hukum yang tepat bukanlah sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), tetapi Peraturan Presiden (bila yang hendak dilarang Ahmadiyah sebagai organisasi) atau Peraturan Menteri (jika yang hendak dilarang orang/perorang.)

Kedua; SKB telah “melemahkan” ketentuan Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 tersebut telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”. Namun demikian, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Kini, bola penyelesaian hukum tentang Ahmadiyah (dan gerakan penodaan agama lainnya) ada di tangan presiden. Presiden tidak perlu lagi “prihatin” atau membentuk satuan tugas (satgas) dalam menyelesaikannya. Presiden tinggal menerbitkan Peraturan Presiden untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Sebab, faktanya, kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Dalam hal setelah Peraturan Presiden yang membubarkan Ahmadiyah diterbitkan, dan pihak Ahmadiyah tetap melakukan kegiatannya, ketentuan Pasal 156a KUH Pidana berlaku. Yaitu, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia”. Sehingga, alur hukum penyelesaian tentang Ahmadiyah menjadi jelas tanpa perlu berputar-putar.

Wallahua’lam bishowab.

sumber : http://www.dakwatuna.com/2011/jalan-penyelesaian-ahmadiyah/

Next Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 123 other followers